Koruptor Bisa Divonis Hukuman Mati, Ada Pasalnya, Cuma Belum Pernah ya?
Rabu, 03 November 2021 – 19:23 WIB
"Karena sesungguhnya DPRD adalah lembaga yang didirikan oleh negara untuk mengontrol. KPK untuk semangat dan fungsinya sama, yakni mengawasi dan penegakan hukum," katanya.
Ghufron menyebut DPRD berfungsi melakukan kontrol secara politik, sementara KPK mengawasi secara perspektif hukum, tetapi semangat dan tujuannya sebenarnya sama.(Antara/jpnn)
Koruptor bisa divonis hukuman mati, ada pasalnya, cuma belum pernah terjadi sepertinya.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis