Koruptor Buron 5 Tahun, Tertangkap Berkat Bantuan Istri Sendiri
Jumat, 26 April 2019 – 13:45 WIB
Juga masyarakat Yosowilangun, Manyar. Namun, dana pendampingan P2SEM ternyata diselewengkan.
Pada 2008, Mashuriyanto diadili di Pengadilan Negeri Gresik. Dia divonis satu tahun penjara. Tersangka lalu banding ke Pengadilan Tinggi Jatim.
Dia dinyatakan bebas. Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi.
Pada 14 Juni 2014, Mahkamah Agung memvonis terdakwa lebih berat. Dia dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Saat itulah, Mashuriyanto menghilang. Setelah lima tahun, akhirnya dia ditangkap. (yad/c17/roz/jpnn)
Koruptor sudah menghilang jadi buronan selama lima tahun dan akhirnya tertangkap.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Buronan Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat Ditangkap di Bekasi
- Buronan Sejak 2014, Terpidana Kasus TPPU Ini Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen
- Buronan Kasus Korupsi dan TPPU Ini Akhirnya Ditangkap
- Buronan Terpidana Penipuan Senilai Rp 2,7 Miliar Ini Ditangkap di Hotel
- Buronan Kasus Korupsi dari Papua Barat Ditangkap Tim Intelijen di Jakarta