Kota Depok Perpanjang Pembatasan Sosial Kegiatan Usaha Sampai 31 Oktober

Kota Depok Perpanjang Pembatasan Sosial Kegiatan Usaha Sampai 31 Oktober
Pussat perbelanjaan di Depok. Foto: ANTARA/Feru Lantara

Lalu, pada Surat Keputusan Wali Kota Nomor: 443/395/Kpts/Dinkes/Huk/2020 soal Jam Operasional baik Kegiatan Usaha dan Aktivitas Warga, memutuskan kegiatan usaha hanya diperkenankan sampai pukul 20.00 WIB, serta untuk aktifitas warga hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB. (ant/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kegiatan usaha hanya diperkenankan sampai pukul 20.00 WIB, serta untuk aktivitas warga hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News