Kota Kecil di AS Larang Penjualan Air Kemasan Botol Kecil
Kamis, 03 Januari 2013 – 23:02 WIB

Kota Kecil di AS Larang Penjualan Air Kemasan Botol Kecil
CONCORD - Kota kecil bernama Concord di Massachusetts, AS, melarang penjualan air minum dalam kemasan dengan satuan lebih kecil dari satu liter. Aturan ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2013, setelah kampanye panjang selama tiga tahun untuk mengurangi tingkat buangan sampah plastik dan memasyarakatkan penggunaan air minum dari kran umum.
Pelanggar aturan ini mulanya hanya akan dikenai peringatan. Namun siapa saja yang ketahuan menjual air kemasan untuk kedua kalinya, akan didenda sebesar USD 25 atau sekitar Rp 241 ribu. Jika hukuman pertama itu tak diindahkan, maka pelaku akan didenda jadi USD 50 atau Rp 482 ribu untuk pelanggaran berikutnya.
Baca Juga:
Langkah semacam ini telah lebih dulu dilakukan oleh Dewan Kota Bundanoon di Australia, yang melarang penggunaan air minum kemasan jenis apapun sejak 2009. Lebih dari 90 universitas di AS dan lainnya di seluruh dunia juga telah menerapkan kebijakan serupa. Begitu pula sejumlah pemerintah kota kecil berbagai negara.
Meski melarang penjualan air kemasan kapasitas kurang dari satu liter, kota Concord tidak menerbitkan larangan serupa untuk jenis minuman lain di luar air. Aturan ini juga boleh dilanggar jika dalam kondisi darurat.
CONCORD - Kota kecil bernama Concord di Massachusetts, AS, melarang penjualan air minum dalam kemasan dengan satuan lebih kecil dari satu liter.
BERITA TERKAIT
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Irlandia Desak Israel segera Buka Blokade ke Gaza
- 2 Mei 1945 dan Kisah Muslim Pahlawan Pengibar Bendera Palu Arit
- Kuliah Umum di Universiti Malaya, Ibas Bahas Geopolitik, Geoekonomi dan Kekuatan ASEAN
- Mendagri Tito Pidato di Global Security Forum di Qatar
- Otoritas Gaza Tuduh Israel Tangkap 360 Tenaga Kesehatan