KPAI: Kasus Yuyun Akan Berulang jika...
jpnn.com - JAKARTA – Kasus siswi SMP, Yuyun (14), korban perkosaan dan pembunuhan oleh 14 pemuda di Bengkulu, belum lama ini menjadi keprihatinan publik.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Merdeka Sirait mengatakan kasus Yuyun harus menjadi perhatian pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi. Sebab, peristiwa keji tersebut akan terulang jika tidak segera ditangani serius.
“Ini peristiwa terus berulang. Negara kita tidak mau belajar, ada kasus Angeline di Bali yang tega dibunuh ibu angkatnya, lalu kasus bocah F yang di Kali Deres dan peristiwa-peristiwa lain,” ujar Aris dalam diskusi dengan tema “Tragedi Yuyun, Wajah Kita” di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/5).
Dia menambahkan, saat ini negara masih belum melihat kejahatan terhadap anak sebagai pidana yang luar biasa. Pasalnya, pelaku kejahatan saat ini masih dikenakan tindak pidana biasa.
“Ini kan sudah jadi kejahatan luar biasa, karena dirampas kemerdekaannya, dirampas hak hidupnya, ini bukan lagi kejahatan tindak pidana biasa,” ujarnya.(Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah dan Swasta Harus Pererat Kerja Sama untuk Capai Target SDGs 2030
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda
- Gelar Halalbihalal, FPMM: Momentum Bersilaturahmi dan Deklarasi Dukungan Politik Menjelang Pilgub Maluku
- Perlu Kail, Syahganda Istilahkan Makan Siang Gratis Hanya Memberi Ikan
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri