KPAI: Ratusan Siswa Terancam tak Bisa Ikut Ujian Nasional

KPAI: Ratusan Siswa Terancam tak Bisa Ikut Ujian Nasional
Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti. Foto: dok jpnn

Selain itu, banjir bandang yang terjadi di Sentani, Papua yang baru saja terjadi, harus dipikirkan cara mengantisipasi agar anak-anak di wilayah bencana tersebut tetap bisa mengikuti USBN dan UN yang pelaksanaannya tinggal menghitung hari.

3. Anak-anak yang memiliki permasalahan tertentu, kemudian dikeluarkan oleh pihak sekolah tanpa mempertimbangkan hak anak untuk tetap bisa difasilitasi ujiannya, misalnya :

a. Kasus siswa dan siswi MAN di Depok pada sekolah berbasis agama (dibawah Kemenag RI), yang dianggap melakukan perbuatan asusila langsung dikeluarkan padahal keduanya sudah kelas XII, 2 bulan sebelum USBN dan UN, tanpa diberi solusi menyelesaikan pendidikannya.

b. Kasus siswa SMA di Jakarta dan di Bogor yang dikeluarkan karena diduga melakukan perkelahian dan harus berhadapan dengan hukum, juga dikeluarkan meski sudah kelas XII.

c. Kasus siswa dan siswi MAN di Padangsidempuan yang merupakan sekolah di bawah Kemenag RI dimana keduanya juga dianggap berbuat asusila dan langsung dikeluarkan tanpa diberi kesmpatan mengikuti ujian, termasuk yang anak laki-laki.

d. Kasus siswa berinisal A dari SMAN di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau yang diduga kuat melakukan kekerasan terhadap kepala sekolahnya di lingkungan sekolah saat sedang USBN terpaksa harus berhadapan dengan hukum, KPAI berharap pihak kepolisan menindaklanjuti pelaporan setelah UN SMA selesai dilaksanakan pada awal April 2019 sehingga ananda tetap bisa mengikuti UN.

Perbuatan A dipicu oleh tunggakan uang sekolah sebesar Rp740 ribu, tapi waktu itu uang yang ada cuma Rp500 ribu. Lantaran sekolah mewajibkan harus lunas hari itu juga, akhirnya ibunda A mencari pinjaman. Akan tetapi, A yang sudah di dalam kelas untuk ujian, justru disuruh keluar oleh guru bernama Y dengan alasan belum melunasi .tunggakan uang sekolah dan iuran OSIS lunas sampai bulan Juni.

KPAI mengecam tindakan pihak sekolah yang jelas melanggar hak anak. Padahal terkait uang SPP itu adalah tanggungjawab orangtua, bukan ananda A. Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang mengedepankan nilai moral seharusnya tetap menjamin hak ananda A mengkuti ujian sebagai pemenuhan hak atas pendidikan.

Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti mengungkapkan, ada berbagai kasus yang menyebabkan anak-anak terancam tidak bisa mengikuti USBN dan UN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News