KPAI Ungkap Fakta Kekerasan Seksual pada Anak di Lampung Timur

KPAI Ungkap Fakta Kekerasan Seksual pada Anak di Lampung Timur
Ilustrasi tindak kekerasan terhadap anak. Foto: Dokumen JPNN.com

Namun demikian, katanya, NV dalam proses pemulihan psikologi sebagai korban perkosaan yang dilakukan pamannya, lebih banyak berkomunikasi dengan pengurus P2TP2A yang berinisial R, seorang perempuan.

Meski demikian, KPAI tetap meminta dugaan pelecehan seksual oleh oknum pendamping dari P2TP2A Lampung Timur itu tetap diusut tuntas.

"KPAI mendorong dugaan perkosaan tersebut perlu didalami oleh Kepolisian Polres Lampung Timur, dan jika terbukti maka pelaku wajib dihukum berat sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Anak," tegas Retno.

Berikutnya, dugaan bahwa kekerasan seksual terjadi di Rumah Aman juga perlu diluruskan.

Pasalnya, Lampung Timur ternyata belum memiliki Rumah Aman untuk korban kekerasan anak dan perempuan.

P2TP2A Lampung Timur memang diberikan fasilitas berupa ruangan kantor di komplek Pemda Lampung Timur, yang bersisian dengan TPA (Tempat Penitipan Anak) usia PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini). Namun, NV tidak pernah menginap di kantor tersebut.

"Proses rehabilitasi psikologis ananda NV sudah dilaksanakan oleh P2TP2A atas permintaan ayahnya, setelah NV menjadi  korban perkosaan pamannya sendiri pada tahun 2019 lalu," jelas Retno.

Informasi terbaru yang diperoleh KPAI pada hari, P2TP2A Lampung Timur menginformasikan kepada bahwa NV sekarang sudah berada di tempat yang aman dan dalam pendampingan Dinas PPPA Provinsi Lampung.

KPAI mengungkap fakta dugaan kekerasan seksual pada anak korban perkosaan inisial NV (14), saat dititipkan kepada oknum pendamping dari P2TP2A daerah itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News