KPK Ajukan Kasasi ke MA Terkait Vonis Dirut PT CMI

KPK Ajukan Kasasi ke MA Terkait Vonis Dirut PT CMI
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.

Diketahui, PT DKI Jakarta memvonis Rahardjo pidana penjara sembilan tahun denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.

Hakim menyebut Rahardjo bersama-sama melakukan korupsi dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku staf khusus Kepala Bakamla Bambang Udoyo (PPK), Leni Marlena selaku Ketua ULP, serta Juli Amar Maruf selaku koordinator ULP Bakamla.

Majelis hakim menyatakan Rahardjo dan PT CMI Teknologi menikmati keuntungan dari korupsi tersebut. Selain itu, dia juga memperkaya orang lain yaitu Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp 3,5 miliar.

Hakim juga mewajibkan Rahardjo membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 15.014.122.595.

Vonis PT DKI ini lebih tinggi dari vonis Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan pidana lima tahun penjara denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Direktur Utama PT CMI Tekhnologi Raharjo Pratjinho.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News