KPK Akan Buka Kantor di Daerah

KPK Akan Buka Kantor di Daerah
KPK Akan Buka Kantor di Daerah
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan beberapa langkah menyusul disahkannya UU Pengadilan Tipikor yang baru. UU yang baru itu mengamanatkan bahwa pengadilan tindak pidana korupsi nantinya ada di seluruh kabupaten/kota. Untuk tahap awal, pengadilan tipikor berada di setiap ibukota provinsi. Bila kantor KPK hanya ada satu yakni di Jakarta, maka proses penyelidikan, penyelidikan, dan penuntutan kasus tindak pidana korupsi akan ribet dan tidak efisien. Karenanya, dibutuhkan sistem kerja yang lebih efektif.

Opsi yang muncul di antaranya membuka kantor perwakilan di daerah atau mengirim jaksa 'terbang' untuk bersidang di daerah. Juru bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (9/10), menyebutkan, langkah itu tengah digodok KPK menyusul adanya pasal bahwa pengadilan tipikor nantinya untuk tahap awal berada di tiap provinsi, atau 33 ibu kota provinsi.

Jaksa terbang tersebut, lanjut Johan, hadir tak hanya sebatas membaca dakwaan tapi seluruh proses persidangan. "Jaksa itu juga memeriksa saksi dan tersangka. Tempatnya bisa di Kejaksaan Tinggi setempat," jelasnya lagi. Metode pengiriman jaksa ke daerah, menurut Johan, sebenarnya sudah lama dilakukan dalam tahap penyidikan. Bedanya, tempat yang digunakan untuk memeriksa adalah Mapolresta atau Mapolda.

Diakuinya, kedua opsi ini berakibat pada penambahan biaya persidangan, di mana selama ini hanya dilaksanakan di Jakarta. Untuk itu, pada Desember nanti, KPK akan mengajukan penambahan anggaran dan diharapkan disetujui sehingga masuk anggaran 2010. Johan menegaskan, kantor perwakilan dimaksud bukanlah kanwil. "Hanya digunakan selama proses persidangan saja," katanya. (pra/JPNN)

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan beberapa langkah menyusul disahkannya UU Pengadilan Tipikor yang baru. UU yang baru


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News