Berkas Chandra Hamzah Dikembalikan

Berkas Chandra Hamzah Dikembalikan
Berkas Chandra Hamzah Dikembalikan
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas pemeriksaan Wakil Ketua KPK nonaktif, Chandra M Hamzah kepada penyidik Mabes Polri. Pengembalian berkas itu karena kejaksaan menilai data yang dituangkan belum lengkap.

“Berkas Pak Chandra yang akan dikembalikan (ke Mabes Polri). Kami minta dipertajam lagi, misalnya unsur-unsur dalam Pasal 12 e, kalau pasal lain sudah oke,” papar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (9/10) siang.

Sedangkan berkas Wakil Ketua KPK nonaktif  Bibit Samad Riyanto, menurut Marwan, sudah tajam. “Nantinya kami akan susulkan P-19 sebagai petunjuk. Kalau Pasal 23 yang disangkakan kepada Chandra sudah tidak ada persoalan,” cetusnya.

Seperti diketahui, Pasal 12 huruf e dalam undang-undang No 2O Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menyatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas pemeriksaan Wakil Ketua KPK nonaktif, Chandra M Hamzah kepada penyidik Mabes Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News