Berkas Chandra Hamzah Dikembalikan
Jumat, 09 Oktober 2009 – 17:53 WIB
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas pemeriksaan Wakil Ketua KPK nonaktif, Chandra M Hamzah kepada penyidik Mabes Polri. Pengembalian berkas itu karena kejaksaan menilai data yang dituangkan belum lengkap.
“Berkas Pak Chandra yang akan dikembalikan (ke Mabes Polri). Kami minta dipertajam lagi, misalnya unsur-unsur dalam Pasal 12 e, kalau pasal lain sudah oke,” papar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (9/10) siang.
Baca Juga:
Sedangkan berkas Wakil Ketua KPK nonaktif Bibit Samad Riyanto, menurut Marwan, sudah tajam. “Nantinya kami akan susulkan P-19 sebagai petunjuk. Kalau Pasal 23 yang disangkakan kepada Chandra sudah tidak ada persoalan,” cetusnya.
Seperti diketahui, Pasal 12 huruf e dalam undang-undang No 2O Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menyatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas pemeriksaan Wakil Ketua KPK nonaktif, Chandra M Hamzah kepada penyidik Mabes Polri.
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker