KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan
Rabu, 23 April 2025 – 12:08 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Foto/Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com
Sejauh ini, KPK telah mencegah 21 orang terkait kasus ini untuk bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari sejumlah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, DPRD Kabupaten Sampang, DPRD Kabupaten Probolinggo, serta sejumlah pihak swasta. (tan/jpnn)
Penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah rumah La Nyalla di kawasan Mulyorejo, Surabaya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance