KPK akan Telusuri Anggota Komisi II Penerima Uang Rasuah dari Waskita

KPK akan Telusuri Anggota Komisi II Penerima Uang Rasuah dari Waskita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aliran uang rasuah Waskita Karya ke Komisi II DPR RI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Berdasarkan keterangan Dudy Jocom dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah diungkap dalam persidangan, pemberian uang itu terealisasi. "Penjelasan dari Dudy Jocom kemarin itu, estimasi sekitar Rp 6-7 miliar," ujar Jaksa Dian.

Uang itu diduga sebagai pemulus proyek pembangunan gedung IPDN. Adapun proyek itu dibangun di empat daerah dengan menelan biaya ratusan miliar dari anggaran APBN.

Berdasarkan keterangan Dudy Jocom dalam BAP, Dudy berkomunikasi dengan mantan anggota Komisi II Miryam S Haryani terkait pemulusan proyek IPDN tersebut.

Seperti diketahui, Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo didakwa telah memperkaya diri atau orang lain atau korporasi terkait dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Salah satu korporasi yang diuntungkan dari dugaan korupsi tersebut ialah Waskita Karya.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK, PT Waskita Karya turut diperkaya Rp 26,6 miliar. Selain itu, PT Cahaya Teknindo Majumandiri juga disebut diperkaya Rp 80.076.241 atas dugaan rasuah tersebut.

Sementara pihak lain yang turut diperkaya adalah mantan PPK pada Satker Setjen Kemendagri Dudi Jocom sebesar Rp 500 juta. Perbuatan korupsi itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.247.147.449. (tan/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendalami aliran uang rasuah Waskita Karya ke Komisi II DPR RI.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News