Kasus Korupsi PT Waskita Beton Precast, Kerugian Negara Rp 1,2 Triliun

Kasus Korupsi PT Waskita Beton Precast, Kerugian Negara Rp 1,2 Triliun
Tangkapan layar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (kiri) dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi  di PT. Waskita Beton Precast pada 2016-2020 naik ke tahap penyidikan.

Kasus dugaan korupsi PT. Waskita Beton Precast terkait dugaan penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana perusahaan pelat merah itu.

Peningkatan status tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menyebut kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi PT. Waskita lebih dari Rp 1 triliun.

"Berdasarkan perhitungan sementara oleh tim jaksa penyidik, kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,2 triliun," kata Ketut Sumedanadi Kejagung Jakarta, Selasa (31/5).

Sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT Waskita terjadi pada proyek pembangunan Tol Krian - Legundi - Bunder, dan Manyar (KLBM).

Lalu. dalam pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT. Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT. Misi Mulia Metrical (MMM), serta pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT. Mitra Usaha Rakyat atau PT. MUR.

Selain itu, terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah Plant Bojonegara di Serang, Banten.

Kejagung menaikkan status dugaan korupsi PT. Waskita Beton Precast dengan kerugian negara Rp 1,2 triliun ke tahap penyidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News