Kasus Korupsi PT Waskita Beton Precast, Kerugian Negara Rp 1,2 Triliun
Rabu, 01 Juni 2022 – 07:25 WIB

Tangkapan layar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (kiri) dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
Hingga Senin, 30 Mei 2022, penyidik telah memeriksa 17 orang saksi yang terkait dengan korupsi itu.
Pihak Kejagung juga sudah menggeledah 3 lokasi, yaitu Kantor Pusat PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada Rabu (18/5), serta Plant Karawang di Karawang dan Plant Bojonegara di Serang pada Kamis (19/5).
"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan telah juga dilakukan pemeriksaan terhadap 17 orang. 17 orang saksi, ya," ucap Sumedana. (ant/fat/jpnn)
Kejagung menaikkan status dugaan korupsi PT. Waskita Beton Precast dengan kerugian negara Rp 1,2 triliun ke tahap penyidikan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?