Kasus Korupsi PT Waskita Beton Precast, Kerugian Negara Rp 1,2 Triliun

Kasus Korupsi PT Waskita Beton Precast, Kerugian Negara Rp 1,2 Triliun
Tangkapan layar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (kiri) dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Hingga Senin, 30 Mei 2022, penyidik telah memeriksa 17 orang saksi yang terkait dengan korupsi itu.

Pihak Kejagung juga sudah menggeledah 3 lokasi, yaitu Kantor Pusat PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada Rabu (18/5), serta Plant Karawang di Karawang dan Plant Bojonegara di Serang pada Kamis (19/5).

"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan telah juga dilakukan pemeriksaan terhadap 17 orang. 17 orang saksi, ya," ucap Sumedana. (ant/fat/jpnn)

Kejagung menaikkan status dugaan korupsi PT. Waskita Beton Precast dengan kerugian negara Rp 1,2 triliun ke tahap penyidikan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News