KPK Ambil Sampel Suara Puguh
Selasa, 14 Juni 2011 – 15:43 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (14/6) memeriksa kurator yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pailit PT Sky Camping Indonesia, Puguh Wirayan. Melalui kuasa hukumnya, Sheila Salomo, agenda pemeriksaan hari ini adalah pengambilan sampel suara Puguh. Sheila juga menyebutkan bahwa uang Rp250 juta yang dijadikan salah satu bukti KPK adalah hasil fee penjualan yang dilakukan Puguh Wirayan. "Uang itu dari fee Pak Puguh sama teman-temannya. Menurut pengakuan Pak Puguh demikian," beber Sheila.
Ditanya apakah sampel suara tersebut untuk menyocokkan dengan penyadapan yang dilakukan KPK, Sheila belum bisa memastikan. "Mungkin, tadi pengambilan sampel saja," ujarnya singkat.
Sheila menambahkan, penyidik KPK tak menjelaskan untuk apa sampel suara diambil. "Hanya mencocokkan suara. Saya sebagai pengacara hanya dipanggil untuk pengambilan sampel suara," tuturnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (14/6) memeriksa kurator yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pailit PT Sky
BERITA TERKAIT
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia
- Fraksi PKS Konsisten Memperjuangkan Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh
- Bocah Tenggelam di Sungai Borang Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya