KPK Ancam Tangkap Tangan Transaksi di Pilkada

KPK Ancam Tangkap Tangan Transaksi di Pilkada
Pilkada. Foto: Ilustrasi.dok.Jawa Pos

Di daerah-daerah tersebut KPK akan berkoordinasi dengan KPU daerah, Bawaslu atau panwaslu setempat, serta para tokoh dan organisasi masyarakat di daerah. "Kami ajak mereka bersama-sama menjaga pilkada," kata Adnan.

Tidak ada alasan khusus mengapa daerah-daerah tersebut dipilih. Namun, jika melihat data KPK, beberapa daerah itu termasuk yang tertinggi dalam hal terjadinya tindak pidana korupsi atau laporan dugaan korupsi. Di Provinsi Kepulauan Riau, misalnya, dalam kurun waktu sebelas tahun terakhir, ada 31 kasus korupsi. Begitu juga Provinsi Lampung. Dalam kurun waktu yang sama, ada 28 kasus korupsi.

Upaya pencegahan yang dilakukan KPK lainnya adalah membuka portal pelaporan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) bagi calon kepala daerah. Nama bakal calon yang telah menyerahkan LHKPN itu pun sudah disampaikan lewat laman KPK.

"Ini semua bagian dari pencegahan. Kalau sudah dicegah tetap terjadi sesuatu, jangan salahkan kami untuk menindak," tegasnya.

Kerja sama dengan Bawaslu akan dimanfaatkan KPK untuk menjaring pengaduan-pengaduan dari masyarakat. Jika dari laporan itu memang ada indikasi korupsi yang dilakukan penyelenggara negara, KPK bisa mengambil langkah. Namun, jika pelanggaran pemilu itu tak memenuhi unsur korupsi, penanganannya sepenuhnya diserahkan pada Bawaslu.

Menurut Adnan, pelaksanaan pilkada yang tak berintegritas bakal melahirkan calon-calon yang bermasalah di kemudian hari. Berdasar data KPK dari 2004 hingga 2015, tercatat sudah ada 64 kasus korupsi yang menjerat kepala daerah. Baik itu terjadi di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.

Korupsi tersebut dilakukan dengan berbagai macam modus. Ada yang terjerat gratifikasi, suap, maupun korupsi pengadaan. Yang paling sporadis mungkin kejadian 2013: sejumlah kepala daerah terjerat kasus penyuapan di Mahkamah Konstitusi.

Program Pilkada Berintegritas yang digagas KPK menyentuh seluruh elemen, baik penyelenggara, pengawas, maupun pemilih. Kegiatan tersebut terdiri atas lima program. Yaitu, pembentukan calon kepala daerah berintegritas, pembentukan penyelenggara pilkada berintegritas, deklarasi pilkada berintegritas, sosialisasi publik pilkada berintegritas, serta sosialisasi partai politik berintegritas.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memantau ketat Pilkada Serentak 2015 yang hari pencoblosannya berlangsung 9 Desember

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News