KPK Andalkan Fakta Persidangan
Senin, 06 Oktober 2008 – 11:59 WIB
Soal adanya kaitan tersebut, Ketua KPK Antasari Azhar belum memberikan petunjuk pasti. ''Hingga kini, fakta yang didapatkan masih terbatas dalam persidangan saja,'' ungkap mantan jaksa itu kemarin.
Penyelidikan terhadap laporan Agus Condro Prayitno menyangkut bagi-bagi cek tersebut juga belum beranjak. ''Saat ini memang masih pengumpulan data. Saya belum bisa menjelaskan lebih lanjut,'' ungkap Antasari.
Bukan hanya itu, simpul keruwetan kasus BI juga muncul kembali. Ada informasi yang mengungkapkan bahwa salah seorang mantan anggota DPR yang kini duduk di kabinet, Paskah Suzetta, menawarkan skenario pengembalian dana BI Rp 31,5 miliar dengan cara mencari dana yang diatur oleh Burhanuddin dari supplier kertas uang. Dan, dana BI tersebut memang dikembalikan lewat Burhanuddin, meski belakangan tidak jelas kelanjutannya.
Soal informasi tersebut, Antasari menegaskan, KPK belum menindaklanjuti. ''Saya belum dapat laporan,'' ujarnya.
JAKARTA - Dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) kepada anggota DPR, tampaknya, makin panjang untuk diurai. Kasus tersebut ditengarai mempunyai
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI