KPK Andalkan Fakta Persidangan

KPK Andalkan Fakta Persidangan
KPK Andalkan Fakta Persidangan
JAKARTA - Dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) kepada anggota DPR, tampaknya, makin panjang untuk diurai. Kasus tersebut ditengarai mempunyai keterkaitan satu dengan yang lain. Belakangan juga berkembang informasi bahwa pemenangan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI Miranda S. Goeltom diduga berasal dari sumber dana yang sama.

KPK memang tengah menyelidiki sumber dana pemenangan Miranda tersebut. KPK juga telah memintai keterangan Dirut Bank Artha Graha Andy Kasih. Selain itu, KPK telah menjatuhkan cekal kepada beberapa orang terkait kasus itu. Namun, asal dana tersebut hingga kini masih disaput misteri.

Belakangan muncul kabar bahwa pembagian cek perjalanan (traveler's cheque) kepada para anggota DPR itu erat berkaitan dengan skandal aliran dana BI senilai Rp 31,5 miliar yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Kasus tersebut sudah menyeret banyak pejabat BI sebagai terdakwa. Di antaranya, mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Oey Hoey Tiong, dan Rusli Simanjuntak. Selama ini dalam persidangan memang baru sebatas menguak skandal ke mana saja dana yang diambilkan dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) itu.

JAKARTA - Dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) kepada anggota DPR, tampaknya, makin panjang untuk diurai. Kasus tersebut ditengarai mempunyai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News