KPK Apresiasi Kemensos Manfaatkan Data Kependudukan Agar Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

KPK Apresiasi Kemensos Manfaatkan Data Kependudukan Agar Penyaluran Bansos Tepat Sasaran
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK yang juga Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan menyampaikan apresiasi atas upaya Kemensos memanfaatkan data kependudukan dalam penyaluran bantuan sosial agar efektif dan tepat sasaran. Foto: Dokumentasi Humas Kemensos

Selain itu, Mensos Risma juga mengajak serta aparat penegak hukum (APH) dan perguruan tinggi untuk mendiskusikan permasalahan dimaksud.

"Supaya semua orang belajar untuk mempertanggungjawabkan apa yang kita kerjakan,” katanya.

Pemerintah daerah (pemda) memainkan peran kunci dalam perbaikan DTKS agar penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menetapkan peran pemda dalam melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, lalu secara berjenjang naik ke atas,” kata Mensos Risma.

Pemda dan jajarannya sampai tingkat desa atau kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak. (mrk/jpnn)

KPK menyampaikan apresiasi atas upaya Kemensos memanfaatkan data kependudukan dalam penyaluran bansos agar efektif dan tepat sasaran


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News