KPK Awasi Ketat Pemilihan Wagub Sumut
Jumat, 01 Juli 2016 – 14:25 WIB
Pasangan Gatot Pudjonugroho - Tengku Erry Nuradi merupakan pemenang pilkada 2013.
Baca Juga:
Sesuai ketentuan mekanisme pengisian kursi wakil kepala daerah yang kosong, partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan tersebut yang berhak mengusulkan dua calon wakil gubernur kepada DPRD untuk dipilih. (sam/jpnn)
JAKARTA – Kursi wakil gubernur Sumatera Utara (Sumut) mengalami kekosongan sejak 25 Mei 2016, ketika Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?