KPK Awasi Penanganan 18 Kasus Korupsi di Daerah

KPK Awasi Penanganan 18 Kasus Korupsi di Daerah
KPK Awasi Penanganan 18 Kasus Korupsi di Daerah
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengawasi penanganan kasus tindak pidana korupsi (TPK) oleh kepolisian dan kejaksaan. Kasus-kasus korupsi yang disupervisi KPK itu semuanya terjadi di daerah.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, hingga 30 September lalu terdapat 18 TPK di bawah penanganan kejaksaan dan kepolisian yang mendapat pengawasan langsung dari KPK. "Yang kita supervisi itu ada yang ditangani kepolisian dan kejaksaan. Ada yang masih penyidikan, tetapi ada pula yang sudah masuk penuntutan," ujar Johan, Kamis (27/10).

Berdasarkan data yang disodorkan Johan, tiga kasus korupsi yang diawasi KPK masih dalam penyidikan di kepolisian. Kasusnya antara lain penyalahgunaan SILPA APBD Aceh Utara tahun anggaran (TA) 2008, dengan tersangka Bupati Aceh Utara Ilyas Hamid dan wakilnya, Syarifuddin.

Kasus lain adalah TPK atas nama tersangka Bupati Toba Samosir, Monang Sitorus. Monang menjadi tersangka karena diduga menyelewengkan dana kas daerah untuk keperluan pribadi.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengawasi penanganan kasus tindak pidana korupsi (TPK) oleh kepolisian dan kejaksaan. Kasus-kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News