KPK Bakal Dilibatkan untuk Awasi Pilkada

Usulan Pemerintah di RUU Pilkada

KPK Bakal Dilibatkan untuk Awasi Pilkada
KPK Bakal Dilibatkan untuk Awasi Pilkada
Selain alasan untuk memangkas politik uang, Djohermansyah juga membeber alasan lain sehingga Pilgub lebih baik digelar di DPRD. Dipaparkannya, selama ini ongkos Pilkada langsung sangat mahal. Bahkan ada Pilkada sebuah Provinsi yang biayanya hampir menembus Rp 1 triliun.

Padahal dengan biaya Pilkada langsung dari APBD itu, mayoritas tugas dan kewenangan gubernur justru menempatkannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. "Fakta menunjukkan bahwa 75 persen tugas Gubernur adalah selaku wakil pemerintah pusat di daerah. Hanya 25 persen tugas gubernur sebagai kepala daerah otonom," imbuhnya.

Birokrat yang akrab disapa dengan nama Prof Djo itu menambahkan, dengan porsi tugas dan kewenangan yang lebih dominan sebagai wakil pemerintah pusat itu pula maka gubernur tak membutuhkan legitimasi dengan dipilih langsung oleh rakyat. "Toh melalui DPRD juga demokratis karena DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat," paparnya. (ara/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada ingin mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah provinsi (gubernur) dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News