KPK Bakal Dilibatkan untuk Awasi Pilkada

Usulan Pemerintah di RUU Pilkada

KPK Bakal Dilibatkan untuk Awasi Pilkada
KPK Bakal Dilibatkan untuk Awasi Pilkada
JAKARTA - Pemerintah melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada ingin mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah provinsi (gubernur) dari secara langsung ke pemilihan oleh DPRD. Pertimbangan mengembalikan mekanisme pemilihan gubernur (Pilgub) ke DPRD adalah demi memudahkan pengawasan dan menekan politik uang (money politics).

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, menyatakan bahwa guna mencegah politik uang itu pula, sangat terbuka kemungkinan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi Pilgub oleh DPRD. Menurut nya, RUU Pilkada yang kini tengah disiapkan pemerintah akan membuka ruang bagi KPK agar secara aktif mengawasi Pilgub, termasuk melakukan penyadapan terhadap para anggota DPRD.

"Kita buat aturan bahwa Pilgub diawasi oleh KPK yang bias menyadap telp anggota dewan. Aturan ini kita yakini bisa efektif mencegah politik uang tersebut," ujar Djohermansyah di sela-sela sebuah acara di Jakarta, baru-baru ini.

Mantan rektor Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu memang tak memungkiri banyaknya kritik bahwa politik uang tetap akan terjadi sekalipun Pilgub dilakukan oleh DPRD. Namun Djohermansyah meyakini, dengan aturan yang ketat dan memberi ruang kepada KPK  untuk mengawasi maka politik uang saat Pilgub bisa ditekan. "Kita buat aturan ini untuk mengantisipasi politik uang," tandasnya.

JAKARTA - Pemerintah melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada ingin mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah provinsi (gubernur) dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News