KPK Bakal Dilibatkan untuk Awasi Pilkada
Usulan Pemerintah di RUU Pilkada
Rabu, 02 November 2011 – 00:51 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada ingin mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah provinsi (gubernur) dari secara langsung ke pemilihan oleh DPRD. Pertimbangan mengembalikan mekanisme pemilihan gubernur (Pilgub) ke DPRD adalah demi memudahkan pengawasan dan menekan politik uang (money politics).
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, menyatakan bahwa guna mencegah politik uang itu pula, sangat terbuka kemungkinan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi Pilgub oleh DPRD. Menurut nya, RUU Pilkada yang kini tengah disiapkan pemerintah akan membuka ruang bagi KPK agar secara aktif mengawasi Pilgub, termasuk melakukan penyadapan terhadap para anggota DPRD.
"Kita buat aturan bahwa Pilgub diawasi oleh KPK yang bias menyadap telp anggota dewan. Aturan ini kita yakini bisa efektif mencegah politik uang tersebut," ujar Djohermansyah di sela-sela sebuah acara di Jakarta, baru-baru ini.
Mantan rektor Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu memang tak memungkiri banyaknya kritik bahwa politik uang tetap akan terjadi sekalipun Pilgub dilakukan oleh DPRD. Namun Djohermansyah meyakini, dengan aturan yang ketat dan memberi ruang kepada KPK untuk mengawasi maka politik uang saat Pilgub bisa ditekan. "Kita buat aturan ini untuk mengantisipasi politik uang," tandasnya.
JAKARTA - Pemerintah melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada ingin mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah provinsi (gubernur) dari
BERITA TERKAIT
- Sultan Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran
- Info Terkini dari PDIP soal Bakal Cagub DKI Jakarta
- Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Pentingnya Pembenahan Parpol, Simak Penjelasannya
- Cak Imin Pastikan PKB Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Sandi AMPI Serukan Rekonsiliasi Pascapemilu: Bersatulah demi Indonesia Emas 2045
- Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024