KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru Bupati Nganjuk

KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru Bupati Nganjuk
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.Com

Hanya saja, Hakim Wayan mengakui adanya gelar perkara bersama antara Kejagung dan KPK dalam menangani kasus ini.

Namun Kejagung lebih dahulu menerbitkan sprindik. Hakim Wayan memerintahkan KPK menyerahkan berkas dan penanganan kasus itu kepada Kejagung.

"Penyidikan yang dilakukan termohon (KPK) harus dihentikan, atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut yang berkaitan dengan pemohon yang sifatnya merugikan pemohon harus dihentikan," kata Hakim Wayan membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (6/3). (boy/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menjerat Bupati Nganjuk, Jawa Timur,


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News