KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru Bupati Nganjuk

KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru Bupati Nganjuk
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menjerat Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman yang menang di praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sang bupati sebelumnya lolos dari jeratan tersangka korupsi lima proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk pada 2009.

"Kami pertimbangkan penerbitan sprinlidik (surat perintah penyelidikan) dan sprindik baru," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (8/3).

Dia menambahkan, KPK tentu akan mempertimbangkan berbagai kemungkinan menindaklanjuti putusan praperadilan.

Hanya saja, ujar dia, saat ini KPK masih dalam tahap awal mengambil sikap pascaputusan Hakim Wayan Karya itu.

"Kami pertimbangkan berbagai kemungkinan. Sekarang kami baru masuk tahap awal proses setelah putusan praperadilan," kata dia. Sebelumnya KPK sudah mengungkapkan kekecewaan atas putusan PN Jaksel yang memenangkan Taufiqurrahman.

Seperti diketahui, Hakim Wayan dalam pertimbangannya menyatakan, kasus Taufiqurrahman itu sebelumnya sudah disidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hakim sepakat dengan pemohon bahwa kasus itu bukan pelimpahan Kejagung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menjerat Bupati Nganjuk, Jawa Timur,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News