KPK Kecewa Bupati Nganjuk Menang di Praperadilan

jpnn.com - jpnn.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelan pil pahit. Kekecewaan kali ini karena hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman.
Sang bupati pun lolos dari jeratan tersangka dugaan korupsi lima proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk pada 2009. "Kami baru mendapat informasi bahwa permohonan bupati Nganjuk diterima sebagian. Tentu kami kecewa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (6/3).
Seperti diketahui, Hakim Wayan dalam pertimbangannya menyatakan, kasus Taufiqurrahman itu sebelumnya sudah disidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Hakim sepakat dengan pemohon bahwa kasus itu bukan pelimpahan Kejagung.
Hanya saja, Hakim Wayan mengakui adanya gelar perkara bersama antara Kejagung dan KPK dalam menangani kasus ini. Namun Kejagung lebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan. Hakim Wayan memerintahkan KPK menyerahkan berkas dan penanganan kasus itu kepada Kejagung.
"Penyidikan yang dilakukan termohon (KPK) harus dihentikan, atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut yang berkaitan dengan pemohon yang sifatnya merugikan pemohon harus dihentikan," kata Hakim Wayan membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (6/3).
Febri mengatakan, KPK akan mempelajari kembali putusan hakim tunggal Wayan Karya itu apakah bisa ditindaklanjuti sesuai hukum yang ada. Sebab, Febri menjelaskan, salah satu poin yang dipertimbangkan dalam putusan itu menggunakan surat keputusan bersama (SKB)) atau memorandum of understanding (MoU) yang dilakukan kepolisian, kejaksaan, dan KPK pada 2012.
"Sebenarnya, pada pasal 30 dikatakan MoU atau SKB berlaku sampai sampai tahun ke depan dan artinya itu habis pada 29 Maret 2016," kata Febri.
Dia menambahkan, pasal 50 Undang-undang KPK sebenarnya tegas menyatakan jika kepolisian dan kejaksaan melakukan penyidikan, maka koordinasi baru akan dilakukan. Karenanya Febri menegaskan, KPK akan menghadapi praperadilan tersebut. (boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelan pil pahit. Kekecewaan kali ini karena hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan
Redaktur & Reporter : Boy
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas