KPK Banding, Atut Melawan
Selasa, 09 September 2014 – 21:58 WIB

KPK Banding, Atut Melawan
Putusan majelis hakim tidak bulat karena hakim anggota keempat, Alexander Marwata membuat dissenting opinion. Ia menyatakan, banyak dakwaan yang tidak bisa dibuktikan jaksa. Dengan begitu Atut yang menjadi terdakwa kasus suap penanganan pilkada di Mahkamah Konstitusi layak dibebaskan dari dakwaan.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Gubernur Banten nonaktif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas