KPK Bantah Tunda Periksa 26 Tersangka TC

KPK Bantah Tunda Periksa 26 Tersangka TC
KPK Bantah Tunda Periksa 26 Tersangka TC
JAKARTA- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP membantah pihaknya telah memutuskan untuk menunda pemeriksaan terhadap 26 tersangka kasus korupsi pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), menyusul akan disidangkannya gugatan praperadilan dari para tersangka terhadap KPK di Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Menurut Johan, tak ada kaitanmya antara pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK dengan proses hukum yang akan berlangsung di PN Jakpus. "Saya sudah konfirmasi pada penyidik, tak ada kesepakatan seperti itu. Pemeriksaan akan terus dilakukan," tegas Johan, Rabu (3/11).

Menurut dia, praperadilan adalah kasus lain, dengan domain yang berbeda dari penyidikan penerimaan cek perjalanan atau travellers cheque (TC) oleh ke-26 anggota Komisi Keuangan DPR RI periode 1999-2004.

Sebelumnya, pengacara Petrus Selestinus dan mantan anggota DPR RI dari PDIP Enggelina H Patiasina selepas diperiksa mengatakan, pemeriksaan urung dilakukan karena penyidik sepakat untuk menunda pemeriksaan sampai ada putusan praperadilan. Meski yang menggugat hanya 8 orang (semuanya dari PDIP), lanjut keduanya, kesepakatan itu otomatis berlaku juga pada tersangka lain.

JAKARTA- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP membantah pihaknya telah memutuskan untuk menunda pemeriksaan terhadap 26 tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News