KPK Baru Serahkan Rekaman

KPK Baru Serahkan Rekaman
KPK Baru Serahkan Rekaman
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri mendatangi KPK untuk mengambil beberapa bukti terkait kasus Bibit-Chandra. KPK memutuskan hanya mau memberikan rekaman hasil sadapan telepon Anggodo Widjojo. Alasannya, rekaman itu sudah diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK). "Masih didiskusikan mana aja yang bisa diambil, tapi menurut Pak Tumpak, baru rekaman yang boleh," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (6/11).

Disinggung soal apakah permintaan barang bukti penyidik sudah seizin pengadilan, Johan menyebutkan bahwa segala hal terkait penyidikan sudah sesuai prosedur hukum. Ditegaskannya pula, penyerahan rekaman tersebut merupakan bukti komitmen KPK untuk membantu proses penyidikan. Namun Johan menambahkan bahwa dia tak tahu, selain rekaman, apa lagi barang bukti yang diminta oleh tim penyidik yang berjumlah lima orang itu.

Seperti diketahui, sebelum dibuka di MK, transkrip rekaman sadapan pembicaraan Anggodo itu sendiri sudah menyebar luas di kalangan wartawan. Kondisi ini akhirnya memaksa KPK untuk menggelar jumpa pers awal minggu lalu. Ketua KPK sementara, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat itu membenarkan adanya sadapan tersebut, tapi tak membenarkan atau menolak isi rekamannya. (pra/JPNN)

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri mendatangi KPK untuk mengambil beberapa bukti terkait kasus Bibit-Chandra. KPK memutuskan hanya mau memberikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News