KPK Baru Serahkan Rekaman
Jumat, 06 November 2009 – 19:20 WIB
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri mendatangi KPK untuk mengambil beberapa bukti terkait kasus Bibit-Chandra. KPK memutuskan hanya mau memberikan rekaman hasil sadapan telepon Anggodo Widjojo. Alasannya, rekaman itu sudah diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK). "Masih didiskusikan mana aja yang bisa diambil, tapi menurut Pak Tumpak, baru rekaman yang boleh," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (6/11).
Disinggung soal apakah permintaan barang bukti penyidik sudah seizin pengadilan, Johan menyebutkan bahwa segala hal terkait penyidikan sudah sesuai prosedur hukum. Ditegaskannya pula, penyerahan rekaman tersebut merupakan bukti komitmen KPK untuk membantu proses penyidikan. Namun Johan menambahkan bahwa dia tak tahu, selain rekaman, apa lagi barang bukti yang diminta oleh tim penyidik yang berjumlah lima orang itu.
Seperti diketahui, sebelum dibuka di MK, transkrip rekaman sadapan pembicaraan Anggodo itu sendiri sudah menyebar luas di kalangan wartawan. Kondisi ini akhirnya memaksa KPK untuk menggelar jumpa pers awal minggu lalu. Ketua KPK sementara, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat itu membenarkan adanya sadapan tersebut, tapi tak membenarkan atau menolak isi rekamannya. (pra/JPNN)
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri mendatangi KPK untuk mengambil beberapa bukti terkait kasus Bibit-Chandra. KPK memutuskan hanya mau memberikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumatera Barat
- Hadiri Puncak Peringatan HUT Ke-44 Dekranas, Tyas Fatoni Turut Kenalkan Wastra Sumsel
- Polisi Bongkar Makam Pelajar yang Tewas Dianiaya Teman Sendiri
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina
- MK Enggan Komentari RUU Mahkamah Konstitusi
- 5 Pembegal Casis Bintara Polri di Jakarta Barat Ditangkap, 3 Ditindak Tegas, 1 Tewas