KPK Batal Periksa Sekjen DPR
Sibuk Persiapkan Paripurna DPR
Kamis, 30 Juli 2009 – 17:52 WIB

KPK Batal Periksa Sekjen DPR
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Sekjen DPR RI, Nining Indra Saleh, terkait dugaan suap dalam pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Senior Gubernur BI oleh Komisi Keuangan DPR pada 2004. Nining mengaku tak bisa memenuhi panggilan KPK karena sedang sibuk mempersiapkan
Dari jadwal pemeriksaan KPK pada Kamis (30/7), sedianya Nining bakal diperiksa sebagai saksi bagi empat mantan anggota DPR periode 1999-2004 yakni Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI/Polri, Dudi Makmun Murod dari FPDIP, Endin AJ Soefiara dari Fraksi PPP,Hamka Yandhu dari Fraksi Partai Golkar. Nining diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Biro Pimpinan pada Sekretariat Jendral DPR RI.
Baca Juga:
Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, KPK telah menerima konfirmasi perihak ketidakhadiran Nining. “Ada surat dari yang bersangkutan. Intinya meminta perubahan jadwal pemeriksaan,” ujar Johan di KPK, Kamis (30/7).
Atas permintaan penundaan itu, KPK juga bakal menjadwalulang pemeriksaan. “Soal kapan jadwalnya saya belum tahu, tetapi nanti pasti dijadwalulang oleh penyidik,” lanjut Johan.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Sekjen DPR RI, Nining Indra Saleh, terkait dugaan suap dalam pemilihan Miranda
BERITA TERKAIT
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum