KPK Batasi Ruang Gerak Kepala Bappebti
Terkait Penyidikan Kasus Suap Lahan Kuburan
Rabu, 24 April 2013 – 18:45 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul R. Sempurnajaya, dilarang bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berdasarkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pencegahan atas Syahrul dilakukan terkait penyidikan kasus suap izin lahan kuburan di di Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menyatakan, untuk tahap pertama pencegahan atas Syahrul berlaku selama enam bulan. "Syahrul Sempurnajawa dari Bappebti dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 April 2013 untuk enam bulan ke depan," kata Johan, di Kantor KPK, Rabu (24/4).
Baca Juga:
Tak hanya membatasi gerak Syahrul, KPK juga meminta Imigrasi mencegah Komisaris PT Gerindo Perkasa, Ida Nuraida. Pencegahan untuk Ida juga dilakukan sejak 19 April 2013 untuk enam bulan ke depan.
Nama lain yang dicegah adalah seorang dari kalangan swasta bernama Herlina Triana. Herlina masuk dalam daftar cegah Imigrasi sejak 22 April 2013 lalu.
JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul R. Sempurnajaya, dilarang bepergian ke luar negeri oleh Direktorat
BERITA TERKAIT
- Sidang Isbat Penentuan Iduladha akan Digelar pada 7 Juni 2024
- Dirut Jasa Raharja Sebut SIM C1 Pastikan Pengendara Moge Miliki Kompetensi dan Attitude
- BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Mendukung Govtech Indonesia Kepada Presiden Jokowi
- Bareskrim Polri Periksa Kekasih Dinar Candy
- Ditjen Kebudayaan dan Sekretariat ASEAN Bangkitkan Budaya Rempah Asia Tenggara
- Tok, 2 Terdakwa Divonis Pidana Mati