KPK Bawa Belasan Tersangka Jual Beli Jabatan ke Surabaya

KPK Bawa Belasan Tersangka Jual Beli Jabatan ke Surabaya
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

Selama perjalanan mereka semua dikawal ketat. Bahkan, KPK melibatkan polisi untuk memindahkan para tahanan.

Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo.

Empat orang penerima yakni Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sementara itu, sebanyak 18 pemberi suap, yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, dan Mashudi.

Lembaga Antikorupsi juga menetapkan Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi.

Mereka semua merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo.

Puput diduga memanfaatkan kuasanya untuk mengambil untuk dari jabatan kosong.

Dia mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku. (tan/jpnn)

KPK membawa 18 tersangka suap jual beli jabatan di Probolinggo ke Surabaya, Jawa Timur. Mereka dikawal ketat oleh KPK dan polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News