KPK Beberkan Alur Penyelewengan SKL BLBI

KPK Beberkan Alur Penyelewengan SKL BLBI
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi dugaan penyelewengan dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 3,7 triliun.

Diketahui, SKL BLBI diberikan kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Saat itu, SKL diterbitkan Syafruddin Arsyad Temenggung, selaku Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada April 2004 silam.

"Atas penerbitan SKL tersebut, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp3,7 triliun," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan pers di kantornya, Selasa (25/4).

Basaria menjelaskan, KPK menduga terdapat kejanggalan dalam penerbitan SKL yang dilakukan oleh Syafruddin kepada Sjamsul. Sebab, kewajiban penyerahan aset oleh Sjamsul kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Setelah adanya restrukturasi, Sjamsul baru menyerahkan Rp 1,1 triliun. Sementara itu, tagihan sebesar Rp 3,7 triliun kepada Sjamsul tidak dilakukan dalam pembahasan dalam proses restrukturasi.

"Seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp3,7 triliun yang ditagihkan," papar Basaria.

Menurut Basaria, meski Sjamsul belum melunaskan tagihan kepada BPPN, Syafruddin mengeluarkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham terhadap Sjamsul. Padahal, ketika itu masih ada tagihan sebesar Rp 3,7 triliun.

"Tersangka SAT selaku Kepala BPPN. Diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi dugaan penyelewengan dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News