KPK Minta Sjamsul Nursalim segera Pulang ke Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim segera pulang ke Indonesia.
Hal itu menyusul langkah KPK menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) untuk BDNI sebagai salah satu bank penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BDNI.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penyidik membutuhkan keterangan Sjamsul untuk mengusut kasus itu. Sebab, penyidikan atas Syafruddin menyangkut bank yang pernah dimiliki taipan pendiri Gajah Tunggal itu.
"Mudah-mudahan beliau datang ke kantor KPK memberikan penjelasan dengan rinci," kata Basaria dalam keterangan pers di gedung KPK, Selasa (25/4).
BDNI adalah salah satu bank yang memperoleh BLBI senilai Rp 27,4 triliun. BDNI mendapat SKL pada April 2004.
Basaria menuturkan, Sjamsul sejak 2015 berada di Singapura. Karenanya KPK belum mengantongi keterangan Sjamsul saat proses penyelidikan kasus BLBI untuk BDNI.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka dalam kasus pemberian SKL BLBI kepada BDNI. Dia diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun.(put/jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim segera pulang ke Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit