KPK Beberkan Alur Penyelewengan SKL BLBI
Selasa, 25 April 2017 – 20:37 WIB

KPK. Foto: JPNN
SKL memberikan jaminan kepastian hukum kepada debitur yang dikategorikan telah menyelesaikan kewajiban dan tindakan hukum kepada debitur yang tak menyelesaikan kewajiban berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.
Baca Juga:
SKL itu dikeluarkan BPPN berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002, dengan Presiden Megawati Soekarnoputri.(Put/jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi dugaan penyelewengan dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance