KPK Bekukan Aset Nazaruddin

KPK Bekukan Aset Nazaruddin
KPK Bekukan Aset Nazaruddin
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekukan aset rumah dan perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazarudin. Selain membekukan aset tersebut, sebelumnya KPK juga sudah memblokir rekening di sejumlah bank nasional milik tersangka korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI di Palembang itu.

"Pemblokiran perbankan dan non perbankan milik Nazaruddin. Asetnya berupa rumah dan perusahaan," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegaham Mochammad Jasin, saat menghadiri pembukaan pekan olahraga Hari Bakti Adhyaksa 2011, di Kejaksaan Agung, Rabu (13/7).

Hanya saja Jasin belum bisa menaksir berapa nilai aset yang dibekukan tersebut. "Belum bisa karena jumlahnya banyak," ungkap Jasin lagi.

 

Sehari sebelumnya (Selasa), KPK juga mengumumkan telah memblokir rekening milik anggota Komisi III DPR RI tersebut. Pelacakan rekening dan aset Nazaruddin dilakukan KPK bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekukan aset rumah dan perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazarudin. Selain

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News