KPK Belum Berencana Sita Tanah Bupati Nganjuk

KPK Belum Berencana Sita Tanah Bupati Nganjuk
KPK. Foto: JPNN

"Belum tahu kapan, tapi terus kami lengkapi sampai selesai," katanya.

Apakah penyidik akan memeriksa ulang Bupati Taufiqurrahman setelah pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Selasa (24/1)? Febri menyatakan, jika memang diperlukan, penyidik bisa memanggil ulang bupati.

"Hal itu (pemanggilan ulang, Red) jika diperlukan saja," ucapnya.

Terpisah, sumber koran ini yang mengikuti proses penyidikan menyebutkan, saat ini penyidik masih berkonsentrasi mengungkap total aset Bupati Taufiqurrahman. Mereka yakin, selain aset di Nganjuk, masih banyak aset di daerah lain.

Sebagaimana diberitakan, Bupati Taufiqurrahman disebut-sebut memiliki total tanah seluas 50 hektare di Nganjuk.

Tanah tersebut tersebar di Kecamatan Pace, Ngetos, Sukomoro, Nganjuk. Kemudian, Kecamatan Baron, Gondang, Jatikalen, dan Sawahan.

"Konsentrasi tetap asetnya. Kalau yang lainnya, masih dilaporkan ke pusat," kata sumber koran ini.

Di Kecamatan Pace, tanah milik bupati diduga berada di Desa Jatigreges dan Joho yang luasnya sekitar 10 hektare.

Puluhan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini mendalami puluhan hektare aset tanah milik Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sejak Desember

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News