KPK Belum Berencana Sita Tanah Bupati Nganjuk

KPK Belum Berencana Sita Tanah Bupati Nganjuk
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Puluhan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini mendalami puluhan hektare aset tanah milik Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sejak Desember 2016.

Meski demikian, hingga akhir Januari, mereka belum berencana mengambil langkah lebih lanjut. Termasuk menyita tanah tersebut.

Informasi yang dihimpun koran ini, penyidik KPK masih mendalami kasus yang menjerat orang nomor satu di Kabupaten Nganjuk itu.

Terutama, terkait dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang sesuai pasal 12b dan 12i UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik masih mendalami kasus yang disangkakan kepada Bupati Taufiqurrahman.

"Belum ada lagi untuk itu (penyitaan aset, Red)," katanya.

Meski sudah memeriksa puluhan saksi yang disebut-sebut merupakan tahap akhir penyidikan, Febri mengaku masih belum bisa menentukan kapan penyidikan kasus yang menghebohkan Nganjuk pada akhir 2016 itu selesai.

Dia menyebutkan, jika seluruh berkas kasus Bupati Taufiqurrahman lengkap, penyidikan akan diakhiri.

Puluhan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini mendalami puluhan hektare aset tanah milik Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sejak Desember

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News