KPK Belum Bisa Sentuh Sjamsul Nursalim
Sabtu, 05 Januari 2019 – 21:21 WIB

Sjamsul Nursalim. Foto: Forbes
Sebelumnya KPK telah menjerat Syafruddin sebagai terdakwa perdana dalam kasus itu. Pengadilan telah mengganjar Syafruddin dengan pidana 15 tahun penjara karena dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun.(ipp/jpc)
Sampai saat ini KPK belum bisa menyentuh Sjamsul Nursalim ataupun istrinya, Itjih selaku penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BNDI).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance