KPK Belum Perlu Garap Mallarangeng Bersaudara

KPK Belum Perlu Garap Mallarangeng Bersaudara
KPK Belum Perlu Garap Mallarangeng Bersaudara
Saat ini, KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi proyek Hambalang yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, Dedi Kusdinar. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek itu sehingga menimbulkan kerugian negara. Namun, saat ini kerugian negara dalam proyek itu belum diketahui. KPK masih menunggu perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun nama Choel Mallarangeng sempat muncul dalam kasus Hambalang. Mantan anak buah M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, pernah blak-blakan bahwa dirinya pernah mengeluarkan uang Rp 20 miliar.

Saat bersaksi pada persidangan M Nazaruddin, beberapa waktu lalu, Rosa mengungkapkan, uang Rp 20 miliar itu dibagi dua, yakni Rp 10 miliar untuk pelicin proyek Wisma Atlet dan Rp 10 miliar untuk proyek Hambalang. Namun ternyata, Nazar hanya mendapat proyek Wisma Atlet saja melalui PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk.

Akhirnya Nazar marah dan memerintahkan Rosa menagih Rp 10 miliar yang sudah terlanjur diserahkan ke Wafid Muharam. Hanya saja, uang Rp 10 miliar untuk Hambalang sudah terlanjur dibagi-bagi. "Pak Wafid bilang uangnya sudah untuk mengurus BPN (Badan Pertanahan Nasional) Hambalang, untuk tanah, ke saudaranya Andi Mallarangeng. Itu sudah dikasih ke Pak Choel (Zulkarnaen Mallarangeng)," sebut Rosa.

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menyatakan bahwa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News