KPK Belum Perlu Kebut Kasus Emir Moeis
10 Bulan Tersangka Belum Sekalipun Diperiksa
Sabtu, 18 Mei 2013 – 16:01 WIB

KPK Belum Perlu Kebut Kasus Emir Moeis
Baca Juga:
Emir sendiri untuk kali kedua dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan yang akan habis akhir Juli nanti. Bila mengacu ucapan Bambang, maka paling lambat sebelum cegahnya habis, berkas pemeriksaan anggota DPR RI pemilihan Kaltim selama 3 periode itu harus dinyatakan lengkap atau P-21.
Namun, Johan tak mau berkomentar banyak saat disinggung soal hal ini. "Kita lihat saja nanti," ucapnya singkat.
Kasus yang melibatkan Emir Moeis berasal dari pengembangan dugaan korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang yang menjerat mantan Dirut PLN, Eddie Widiono. Emir diduga menerima suap sekitar USD 300 ribu dari PT Alstom Indonesia agar perusahaan tersebut memenangkan proyek Tarahan.
JAKARTA - KPK hingga kini belum pernah memeriksa Ketua Komisi Keuangan DPR RI, Izedrik Emir Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
BERITA TERKAIT
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan