KPK Belum Siap, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Suharso

KPK Belum Siap, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Suharso
Suasana ruang sidang di PN Jaksel. Ilustrasi Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan yang yang dilayangkan kader senior PPP Nizar Dahlan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memproses laporan gratifikasi Suharso Monoarfa.

Hakim menunda sidang itu selama dua pekan ke depan.

Hakim tunggal Delta Tamtama mengakatan KPK belum siap menjalani sidang sehingga pengadilan melakukan penundaan.

"Dari surat ini, (KPK) meminta ditunda selama tiga minggu ke depan," kata hakim tunggal di PN Jaksel, Senin (25/7).

Lembaga antirasuah itu meminta waktu untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen-dokumen menghadapi praperadilan.

Setelah membacakan surat tersebut, hakim meminta tanggapan dari pemohon.

Melalui penasihat hukum Nizar, Rezekinta Nofrizal menyampaikan keberatan atas waktu yang diminta pihak KPK.

Mendengar pihak pemohon keberatan, akhirnya hakim memutuskan bahwa sidang ditunda selama dua pekan. Lantas pemohon pun setuju dengan keputusan tersebut.

KPK meminta waktu untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen-dokumen menghadapi praperadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News