KPK Belum Terima Dokumen Resmi UU yang Baru dari Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima dokumen Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK dari pemerintah.
Sementara dari pengakuan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham telah mencatat Undang-undang tersebut dalam lembaran negara.
"Ya, kami baru dapat informasinya pagi ini. Dokumen UU 19 Tahun 2019 tersebut belum kami dapatkan sampai saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (18/10).
Oleh karena itu, Febri mengaku pihaknya belum bisa memberikan pernyataan terkait berlakunya UU KPK yang baru itu.
Termasuk langkah yang akan diambil terhadap undang-undang yang dianggap melemahkan KPK itu.
"Nanti akan dilihat apa isi UU tersebut, dan segera kami bahas untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya," pungkasnya.
Undang Undang KPK hasil revisi telah resmi tercatat dalam Lembar Negara sebagai UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan UU KPK.
Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan, pencatatan undang-undang tersebut dilakukan pada hari ini.
Belum bisa memutuskan langkah yang akan diambil terhadap undang-undang KPK baru yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
- Di Bawah Kepemimpinan Febrie, Jampidsus Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
- Berbicara di KPK, Anies Janji Ubah UU dan Perbaiki Standar Etik Piimpinan
- Dicegah KPK, Febri Diansyah Singgung soal Profesionalitas dan Iktikad Baik Advokat
- KPK Cegah Febri Diansyah Cs ke Luar Negeri
- Mengapa Firli Sendiri yang Meneken Penangkapan SYL? UU Padahal Melarang
- SYL Padahal Sudah Mengonfirmasi Datang ke KPK Besok, Tetapi Penyidik Lakukan Jemput Paksa