KPK Belum Terima Dokumen Resmi UU yang Baru dari Pemerintah

KPK Belum Terima Dokumen Resmi UU yang Baru dari Pemerintah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto : dokumen JPNN.com/Ricardo

"Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019," kata Widodo. (tan/jpnn)

Belum bisa memutuskan langkah yang akan diambil terhadap undang-undang KPK baru yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah tersebut.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News