KPK Belum Tingkatkan Status Nunun
Senin, 17 Mei 2010 – 16:01 WIB

KPK Belum Tingkatkan Status Nunun
Salah satu pertimbangannya, lanjut Johan, sampai sekarang penyidik belum berhasil memeriksa Nunun yang dikabarkan dirawat di Singapura. Bahkan dokter pembanding (second opinion) yang ditugaskan KPK belum berhasil menemui Nunun yang menurut dokter pribadinya mengidap penyakit lupa berat. "Intinya kita masih membahas isi putusan hari ini (terhadap Hamka dkk, red)," tambah Johan.
Majelis hakim Tipikor secara terpisah mengganjar Hamka Yamdhu selama 30 bulan, Dudhie selama 2 tahun penjara, Endin 15 bulan penjara, dan Udju divonis 2 tahun penjara. Keempatnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pemilihan DGS BI yang akhirnya dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.
Uang suap berupa cek perjalanan (travellers cheque) dari Bank International Indonesia itu seluruhnya bernilai Rp24 miliar tersebut, diterima dari Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo. Dari persidangan terkuak, Ary adalah karyawan Nunun Nurbaety. Saat bersaksi di Tipikor, Ary bahkan mengaku penyerahan cek perjalanan atas perintah Nunun. (pra/jpnn)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih kesulitan meningkatkan status Nunun Nurbaety dalam kasus penerimaan suap dalam pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bank Mandiri Perkuat Pilar Sosial Lewat Inisiatif Pendidikan Inklusif & Berkelanjutan
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Kisah Rina Santi, Sukses Menginspirasi Perempuan lewat Komunitas Women in Energy
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Gibran Dicopot, Praktisi: Mending Sumbang Ide Positif
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024