KPK Berencana Jerat Lukas Enembe dengan Pasal Pencucian Uang
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski demikian, KPK sedang fokus untuk membuktikan sangkaan awal mengenai suap dan gratifikasi terhadap Lukas.
"Saat ini, kami masih fokus perkara suap dan dugaan gratifikasinya, tentu ke depan masih banyak informasi dan data yang terus kami kembangkan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (23/3).
Ali menerangkan KPK juga prinsipnya dalam menangani perkara selalu melakukan pendalaman.
"Kami kejar aliran uangnya, follow the money-nya terus kami kejar, termasuk perkara LE ini," kata dia.
Karena itu, apabila ditemukan adanya unsur pencucian uang, maka KPK tidak akan ragu mengambil tindakan hukum.
"Baik itu Pasal 2, Pasal 3, bahkan kemudian undang-undang lain, TPPU. Kita tunggu nanti perkembangannya, karena kami masih fokuskan pasal suap dan gratifikasi karena terbatas dengan masa penahanan," kata Ali.
KPK menetapkan Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka.
KPK sedang fokus untuk membuktikan sangkaan awal mengenai suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.
- Kemenpora dan KPK Beri Bimtek Antikorupsi kepada 108 Peserta Talenta Muda 2024
- Ghufron Diduga intervensi PK Maming, Eks Komisioner KPK: Koruptor Harus Dihukum Berat
- Usut Korupsi di KKP, KPK Periksa Dirut PT Daya Radar Utama Amir Gunawan
- KPK Panggil eks Petinggi Taspen Jusmaidi Indra terkait Kasus Investasi Fiktif
- KPK Panggil Akuntan dan Pejabat Kemenkes terkait Kasus Pengadaan APD
- Usut Korupsi Pengadaan Lahan di Pemprov DKI, KPK Periksa Petinggi PT Nusa Kirana Real Estate