KPK Berencana Jerat Lukas Enembe dengan Pasal Pencucian Uang

KPK Berencana Jerat Lukas Enembe dengan Pasal Pencucian Uang
Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto: Ricardo/JPNN.com

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

Selain itu, KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar. (tan/JPNN)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


KPK sedang fokus untuk membuktikan sangkaan awal mengenai suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News