KPK Bergolak Lagi, Pimpinan Pertimbangkan Kembalikan Irjen Firli ke Polri

KPK Bergolak Lagi, Pimpinan Pertimbangkan Kembalikan Irjen Firli ke Polri
Petugas kebersihan sedang membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengalami pergolakan internal. Salah satu imbasnya adalah rencana lembaga antirasuah itu mengembalikan Deputi Penindakan KPK Irjen Firli ke Polri.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, para komisioner di lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu tengah mempelajari opsi pengembalian Firli ke institusi asalnya. ”Pimpinan masih mempelajari, yang bersangkutan (Firli) masih bekerja (di KPK, Red),” kata Saut seperti kepada Jawa Pos, Senin (29/4/2019).

Walakin, mantan pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) itu enggan menjelaskan alasan yang mendasari pimpinan KPK kurang sreg terhadap Firli sehingga berencana mengembalikannya ke Korps Bhayangkara. Namun berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos dari sumber internal KPK, keputusan mengembalikan Firli ke Polri diambil pada Jumat lalu (26/4).

Hanya saja, sumber tersebut belum mau menjelaskan secara detail alasan pimpinan berencana mengembalikan Firli ke Polri. ”Jumat kemarin (26/4) pimpinan sudah memutuskan untuk kembalikan Deputi Penindakan ke Polri,” ungkap sumber tersebut.

Pascakeputusan itu, internal KPK kembali bergolak. Pada 28 April 2019, sebuah akun di media sosial mengunggah sebuah video YouTube. Video berjudul ‘KPK tersandera oleh kepentingan sekelompok pegawai internal’ itu berisi tentang protes terkait pelantikan 21 penyidik nonpolisi.

Narasi dalam video tersebut sama persis dengan surat terbuka yang beredar beberapa hari sebelumnya. Selain surat terbuka, ada juga poster di sejumlah titik di gedung KPK.

Poster itu berisi narasi yang mengarah pada ajakan untuk mempertanyakan keabsahan penyidik internal yang dilantik pimpinan KPK pada Selasa lalu (23/4). Salah satu poster itu bertuliskan ‘apa mau jadi penyidik ilegal?’ dan ajakan untuk tidak percaya pada Wadah Pegawai (WP) KPK periode 2018-2020.

Masih menurut sumber Jawa Pos di internal KPK, kelompok pegawai yang melayangkan protes itu diduga penyidik dari Polri. Dugaan itu merujuk pada narasi yang dituangkan dalam surat terbuka yang terdiri dari enam lembar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengalami pergolakan internal. Salah satu imbasnya adalah rencana lembaga antirasuah itu mengembalikan Deputi Penindakan KPK Irjen Firli ke Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News