KPK Berhak Sidik Pencucian Uang

Pembahasan RUU di DPR

KPK Berhak Sidik Pencucian Uang
KPK Berhak Sidik Pencucian Uang
Bambang mengatakan, ada empat fraksi yang getol mengkritik dan tidak mengabulkan permintaan PPATK tersebut. Yakni, Golkar, PDIP, PPP, dan Hanura. Dalam proses selanjutnya, berkembang isu suap sampai pelemahan terhadap PPATK. "Padahal, nggak ada yang diperlemah, termasuk KPK," tegasnya.

Menurut dia, pihaknya justru menawarkan, PPATK sekalian menjadi lembaga independen sehingga memiliki hak penyidikan, bukan hanya penyelidikan, pemblokiran rekening, sampai penyadapan. Ternyata, ungkap Bambang, PPATK sendiri yang tetap mau berada di bawah presiden.

Dia mengingatkan dalam undang-undangnya jelas, PPATK diangkat dan diberhentikan presiden atas usul Menkeu dan rekomendasi gubernur BI. "Jadi, bagaimana memberikan kewenangan yang cukup tinggi kepada PPATK kalau masih di bawah ketiak presiden," katanya. Bambang khawatir PPATK hanya menjadi alat kekuasaan untuk menghantam lawan-lawan politiknya.

Sementara itu, menanggapi isu suap Rp 5 miliar dalam penggodokan RUU Tindak Pidana Pencucian Uang, KPK menyatakan belum menerima laporan terkait dengan dugaan suap tersebut. KPK menegaskan, pihaknya tidak akan bekerja berdasar isu atau rumor semata. "Paling tidak ada petunjuk awal sehingga bisa dilakukan penyelidikan. Sampai hari ini belum ada informasinya," papar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin.

JAKARTA - Satu langkah maju dicapai dalam pembahasan RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain Polri dan Kejaksaan Agung,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News