KPK Berhak Sidik Pencucian Uang
Pembahasan RUU di DPR
Sabtu, 28 Agustus 2010 – 08:24 WIB

KPK Berhak Sidik Pencucian Uang
Menyoal kewenangan baru KPK dalam RUU Tindak Pidana Pencucian Uang, dia menegaskan, KPK hanya merupakan pihak pelaksana. "KPK hanya pelaksana undang-undang," katanya. Dia melanjutkan, jika UU baru tentang pencucian uang dan penyitaan aset telah disahkan dan di dalam aturan baru itu terdapat pasal yang mengatur lembaga penyidik asal, KPK bisa menangani tindak pidana tersebut. "Karena itu, KPK siap saja," papar Jasin. (pri/ken/c7/tof)
JAKARTA - Satu langkah maju dicapai dalam pembahasan RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain Polri dan Kejaksaan Agung,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- PT Berdikari Siap Perkuat Pasokan Protein Nasional
- Hashim Tegaskan Komitmen Indonesia Untuk Transisi Energi
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan