KPK Berhak Sidik Pencucian Uang

Pembahasan RUU di DPR

KPK Berhak Sidik Pencucian Uang
KPK Berhak Sidik Pencucian Uang
Menyoal kewenangan baru KPK dalam RUU Tindak Pidana Pencucian Uang, dia menegaskan, KPK hanya merupakan pihak pelaksana. "KPK hanya pelaksana undang-undang," katanya. Dia melanjutkan, jika UU baru tentang pencucian uang dan penyitaan aset telah disahkan dan di dalam aturan baru itu terdapat pasal yang mengatur lembaga penyidik asal, KPK bisa menangani tindak pidana tersebut. "Karena itu, KPK siap saja," papar Jasin. (pri/ken/c7/tof)


JAKARTA - Satu langkah maju dicapai dalam pembahasan RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain Polri dan Kejaksaan Agung,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News